Sangsi (Hukuman) bagi Koruptor.


Dewasa ini, spektrum korupsi di Indonesia sudah merasuk di hampir semua lini kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan. Tak hayal lagi, beberapa laporan dari lembaga survey Internasional dan lokal, turut mencoreng muka Indonesia di dunia Internasional. Pada tahun 2005, berdasar data Pacific Economic and Risk Consultancy, Indonesia masih di peringkat pertama terkorup di Asia, ini rapor paling buruk dalam perjalanan sebuah bangsa yang besar .

Tulisan ringkas ini, mencoba memaparkan kerangka dasar Fiqh Anti Korupsi. Meliputi apa saja yang dimaksud Korupsi, pandangan Islam terhadap Korupsi, dan Sangsi (Hukuman) bagi Pelaku Korupsi.

Kata Korupsi berasal dari bahasa latin "Corruptio" yang berarti Penyuapan , Sedangkan kata "Corruptio" dari "Corrumpere" yang bermakna Merusak. Penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Tindak Pidana Korupsi (ikhtilas) disebutkan juga sebagai penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain adalah perbuatan mengkhianati amanah yang diberikan masyarakat kepadanya[1] . Berkhianat terhadap amanah adalah perbuatan terlarang dan berdosa seperti ditegaskan Allah Swt dalam al-Qur’an :

يآيها الذين آمنوا لا تخونوا الله والرسول وتخونوا أمنتكم وأنتم تعلمون .

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.( Surat al-Anfal : 27 ) .

Dan pada ayat lain Allah Swt memerintahkan untuk memelihara dan menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya .

إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمنت إلى أهلها وإذا حكمتم بين الناس أن تحكم بالعدل إن الله نعما يعظكم به إن الله كان سميعا بصيرا .


Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.( Surat an-Nisa’ : 58 )

Kedua ayat ini yang mengandung pengertian bahwa mengkhianati amanah seperti perbuatan korupsi bagi para pejabat publik adalah terlarang (haram) .

Kecendrungan untuk menerapkan Hukum seberat – beratnya terhadap pelanggar Hukum (Korupsi), bukan lagi suara perorangan, kelompok, atau organisasi tertentu. Suara itu sudah menjadi suara mayoritas. Bahkan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, semangat ketegasan Hukum Islam yang selama ini jadi momok yang menakutkan bagi sebagian kalangan, secara sadar ataupun tidak. Sebenarnya sudah diadopsi masyarakat.

Namun dalam Islam terdapat 3 jenis Hukuman. Penggolongan tersebut sesuai dengan jenis pelanggaran (Jarimah) yang dilakukan. Tiga jenis Hukuman adalah pertama, tindak pidana hudud, yaitu jarimah yang diancam hukuman had (Hukuman yang telah ditentukan macam dan jumlahnya). Misalnya, zina dengan dijilid seratus kali (Qs an-Nur (24) ayat 2), qadzaf (menuduh orang berbuat zina) dengan dijilid 80 kali kalau tidak bisa menghadirkan 4 orang saksi, minum minuman keras, mencuri dengan potong tangan (al-Maidah ayat 38), Hirabah ( Pembegalan, perampokan, perusakan dan jenis gangguan keamanan lainnya) dengan dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kakinya secara berseling, atau diasingkan (Qs al-Maidah ayat 33) dan lain - lain.

Kedua, tindak pidana qotlu / jarh (pembunuhan/ mencelakai), dan ketiga, tidak pidana takzir (jarimah).

Abdul Qodir Audah mengatakan bahwa ada tiga kriteria jenis – jenis jarimah Takzir tersebut, yaitu : a). Terhadap perbuatan itu disyariatakan hukuman hudud, tetapi karena tidak memenuhi syarat, maka hukuman hudud tersebut tidak bisa dilakukan. Misalnya, seseorang melakukan pencurian tetapi tidak mencapai satu nisab harta yang dicuri. b). Terhadap perbuatan itu disyariatkan Hukum Hudud, tetapi ada penghalang untuk melakukan hukum hudud itu. Misalnya, anak mencuri harta ayahnya satu nisab atau lebih. Hukuman hudud potong tangan tidak bisa dilakukan, karena antara keduanya ada hubungan keturunan yang mengakibatkan adanya syibhu al-Milk (keraguan kepemilikan). c). Terhadap perbuatan itu tidak ditentukan sama sekali hukumannya, baik hudud, kisas, diat, dan kafarat. Bentuk terakhir inilah maksiat yang paling banyak , seperti mengingkari atau mengkhianati amanah, pengurangan timbangan atau takaran, memberi kesaksian palsu, melakukan muamalah riba, dan sogok menyogok .

Tindak pidana korupsi termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir . Oleh sebab itu, penentuan hukuman, baik jenis, bentuk dan jumlahnya diserahkan Syarak kepada pemerintah, (dalam hal ini) Hakim (qadhi) . Dalam menentukan hukuman terhadap koruptor, seorang hakim harus mengacu kepada tujuan syarak (maqashid asy-Syari’ah) dalam menetapkan hukuman, kemaslahatan masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan, dan situasi serta kondisi sang koruptor, sehingga koruptor akan jera melakukan korupsi dan hukuman itu juga bisa menjadi tindakan preventif bagi orang lain .

Jenis – jenis hukuman dalam jarimah takzir, menurut Abdul Qodir Audah, Abdul Aziz Amir, dan Ahmad Fathi Bahnasi, ketiga pakar Hukum Pidana Islam, mengatakan bahwa hukuman Takzir bisa berbentuk hukuman paling ringan, seperti menegur pelaku pidana, mencela, atau mempermalukan pelaku, dan bisa juga hukuman yang terberat, seperti hukuman mati.

Melihat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi yang telah membudaya di Indonesia . Boleh dibilang sudah menjadi penyakit kronis yang membutuhkan obat dosis keras . Oleh karena itu, perlu kiranya penulis merekomendasikan ke Hakim (qadhi) hukuman yang seberat – beratnya seperti hukuman mati dan sebagainya. Mungkin itu kiranya menurut hemat penulis sebagai salah satu cara menjamin keamanan harta Negara dari tindak pidana korupsi .

[1] Ikhtilas dalam pengertian ini yang dimaksud dalam Undang Undang Hukuman Mesir, lihat Ta'liq 'ala qonun al-'Uqubat fi Dhow'I al-Fiqh wa al-Qadha' oleh Mustasyar Musthafa Majdi Herjah cet ke-2 Bab 4 hal 533 .

NB: Diolah dari
Kajian Fiqh Antikorupsi

7 komentar:

Anonim mengatakan...

Korupsi di negara kita memang seolah-olah sudah mambudaya ya di mana-mana, susah banget ngilanginnya, ya kecuali diancam hukuman yang sangat berat, hukuman mati misalnya.
*gimana mereka nggk mo korupsi ya, siapa yg nggak ngiler tuh dikasih duit 600 milyar hi..hi..*
Semoga aku, kamu dan saudara2 kita yang lain dijauhkan dari sifat yang suka korupsi.

11 Juli 2008 pukul 00.27  
Acyhome mengatakan...

tukang korupsi harusnya digantung aja tuch :)terlalu kejam gak yaw???he10x

11 Juli 2008 pukul 07.05  
Anonim mengatakan...

Boleh... itu hukuman yg sangat setimpal. salah satu cara menjamin keamanan harta Negara dari tindak pidana korupsi.

11 Juli 2008 pukul 08.10  
Kristina Dian Safitry mengatakan...

doakan aku tetap dijln yg benar. no korupsi no suap.

11 Juli 2008 pukul 18.54  
Anonim mengatakan...

It is hard to eliminate the shit corruptor in our country because it ha happened for a long time and started for small position until top positions in every sector...

11 Juli 2008 pukul 22.32  
The Diary mengatakan...

semoga segera sadar aja :)

13 Juli 2008 pukul 19.53  
namaku wendy mengatakan...

say no to korupsi yah, dnger tu para koruptor hayo.. hayo.. pd insap! hehehe btw kalu aku tukang suap juga, tukang suap ponakan kalo lagi pd makan;p

14 Juli 2008 pukul 05.38  
Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger template by blog forum